Serangan ubur-ubur
umumnya tidak membahayakan jiwa korbannya. Fokus pengobatan pada serangan
ubur-ubur diarahkan pada keadaan darurat yang mengancam jiwa, khususnya pada
reaksi sistemik. Racun ubur-ubur juga dapat menimbulkan reaksi anapilaksis pada
korban yang sangat sensitif terhadap racun ubur-ubur. Jika ditemukan gejala
sistemik tersebut, maka tindakan berikut perlu dilakukan :
Resusitasi. Jika korban
menunjukan tanda henti jantung, maka bagi penolong berpengalaman dapat
melakukan resusitasi jantung-paru. Tindakan yang segera dapat meningkatkan
kemungkinan harapan hidup.
Life Support. Jaga dan
stabilkan tekanan darah, nadi, dan kemampuan nafas dari korban. Tindakan ini
akan lebih tepat dilakukan dalam sarana kesehatan yang memadai (Rumah Sakit).
Antivenom. Jika tersedia,
pemberian antivenom/anti-racun ubur-ubur dapat diberikan. Sayangnya, anti-racun
ini tidak lumrah tersedia di Indonesia.
Kontrol Rasa Nyeri.
Pemberian obat nyeri secara oral/diminum ataupun suntikan bisa diberikan. Saat
di lokasi, penyiraman dengan air hangat dapat mengurangi derajat nyeri korban.
Apabila telah tertangani,
korban yang mengalami gejala sistemik atau terkena sengatan pada area yang luas
perlu dipantau setidaknya 6 – 8 jam untuk melihat kemungkinan terjadinya reaksi
sistemik susulan. Meskipun jarang terjadi, sengatan ubur-ubur yang tidak
tertangani dengan baik dapat menyebabkan infeksi dan bekas luka.
No comments:
Post a Comment
Apakah Anda memiliki pengalaman kesehatan seperti Artikel di atas ? Silakan berbagi kisah Anda dengan Kami....